Dalam mendirikan usaha, calon pengusaha harus memahami jenis-jenis badan usaha yang dapat dipilih. Beberapa di antaranya adalah PT (Perseroan Terbatas), CV, Koperasi, Firma, dan lainnya. Setiap jenis badan usaha ini memiliki perbedaan dalam cara pendirian dan pengelolaannya.
PT (Perseroan Terbatas)
PT (Perseroan Terbatas) adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer, terutama di era teknologi ini. Banyak perusahaan start-up menggunakan bentuk PT. PT adalah perusahaan yang kepemilikannya berdasarkan saham, dan tanggung jawab pemilik sebesar persentase saham yang dimiliki. Struktur organisasi PT lebih kompleks, terdiri dari Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris. Saham PT bisa dimiliki oleh masyarakat luas jika perusahaan tersebut go-public.
Syarat Pendirian PT :
Sebelum memulai, pahami terlebih dahulu syarat pendirian PT berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007:
1. Pendiri PT
PT harus didirikan oleh minimal 2 orang WNI, yang juga menjadi Direktur dan Komisaris, serta harus memiliki saham perusahaan.
2. Akta Pendirian
Akta pendirian harus berbahasa Indonesia dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
3. Modal Pendirian
PT harus memiliki modal dasar dan modal setor. Modal setor minimal Rp 50 juta untuk PT kecil, Rp 500 juta untuk PT menengah, dan Rp 10 miliar untuk PT besar.
4. Legalitas dan Dokumen
Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga, serta foto 3×4 berlatar belakang merah untuk Direktur.
5. Tempat Usaha
Tempat usaha harus memiliki legalitas yang sah, seperti fotokopi PBB, surat sewa atau bukti kepemilikan, dan surat keterangan domisili.