Simak Perbedaaan CV dan PT Agar Perusahaan Anda Lebih Efisien

Saat memulai bisnis di Indonesia, Anda dapat memilih antara CV (commanditaire vennootschap) dan PT (perseroan terbatas). Kedua bentuk badan usaha ini memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami. Mari kita simak perbedaannya.

Pengertian Umum CV dan PT

CV (commanditaire vennootschap) didirikan oleh dua orang atau lebih dengan sekutu aktif yang mengelola dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, serta sekutu pasif yang menyetor modal tanpa terlibat pengelolaan.

PT (perseroan terbatas) didirikan oleh satu atau lebih pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas sesuai modal yang disetor. Modal dasar PT ditetapkan dalam akta pendirian dan menjadi bagian dari aset perusahaan.

Perbedaan Utama CV dan PT

- Bentuk Perusahaan: CV lebih sederhana dan fleksibel, sementara PT memiliki struktur formal dengan direksi dan dewan komisaris.

- Modal Dasar: CV tidak memiliki persyaratan modal dasar, sedangkan PT memiliki persyaratan modal yang ditentukan oleh hukum.

- Pendiri dan Kepemilikan: CV didirikan oleh sekutu dengan tanggung jawab tidak terbatas, sedangkan PT oleh pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas.

- Nama Perusahaan: Nama CV lebih bebas dipilih, sementara nama PT harus unik dan terdaftar resmi.

- Prosedur Pendirian: Pendirian CV lebih sederhana, sedangkan PT melalui prosedur yang lebih kompleks dan formal.

- Kepengurusan: CV dikelola oleh sekutu tanpa direksi atau komisaris, sementara PT memiliki direksi yang mengelola dan dewan komisaris yang mengawasi.

- Tujuan dan Kegiatan Usaha: CV lebih fleksibel dalam menentukan kegiatan usaha, sedangkan PT harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

- Pajak: CV dan PT memiliki kewajiban pajak sesuai keuntungan, dengan PT juga membayar pajak atas dividen yang dibagikan.

man standing in front of people sitting beside table with laptop computers
man standing in front of people sitting beside table with laptop computers